Pelanggaran HAM dan Kewajiban Asasi Manusia
Nama : Candi Joshua Situmorang
Kelas : XII IPA 1
Pelanggaran HAM dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang paling sering disuaran. Di mana pelanggarannya akan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan.Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah :
“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun” . Dan dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, sedangkan kewajiban asasi didefinisikan sebagai:“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia” Pelanggaran kewajiban asasi manusia adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan ketentuan yang berlaku. Dibawah ini merupakan contoh dua kasus pelanggaran yang saya akan bahas, berikut penjelasannya :
1. Kasus Pelanggaran HAM ( Kasus Pembully-an hingga Ditelanjangi Teman Kantor )
Kronologi :
Seorang pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan bully yang dilakukan teman sekantornya. Kejadian memilukan ini tersebar di WhatsApp Group (WAG). Kronologi awalnya Sepanjang 2012-2014, selama dua tahun MS (korban) dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat korban tersebut tak berdaya. Padahal kedudukan MS (korban) setara dan bukan tugas korban untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh. Sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan. Korban sendiri dan mereka banyak.
Perendahan martabat korban dilakukan terus-menerus dan berulang-ulang sehingga korban tertekan dan hancur pelan-pelan. Lalu pada tahun 2015, MS mengaku mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya. Dia mengaku ditelanjangi rekan kerjanya sesama pria. Ia mengaku pelecehan seksual itu bahkan sampai didokumentasikan. Akibat kejadian pelecehan seksual ini, MS mengaku trauma berat. Mentalnya serasa hancur dan emosinya tak stabil. Ia mengaku sering berteriak atau menjerit saat tengah malam hari. Dan di tahun 2017 korban ke Rumah Sakit Pelni untuk endoskopi. Hasilnya, saya mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres.
Analisa :
Dari kasus kejadian diatas, kita dapat melihat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM. Dimana Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara tetapi disini Pelanggaran HAM pertama yang dialami MS terkait dengan hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, serta perlakuan tidak layak. Dalam kasus ini HAM ini juga tentang harkat martabat manusia. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama penelanjangan, dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan merendahkan harkat martabat manusia.
Kesimpulan dan solusi kasus -1 :
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kasus tersebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir. Negara wajib menghormati dan melindungi setiap hak asasi manusia bagi rakyatnya seperti kasus pertama diatas korban perundungan dan pelecehan seksual. Selain itu MS juga mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik maupun verbal. Kemudian, temuan kedua Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi terutama terbebas ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak yang dialami MS. Bukan hanya itu, perundungan dan pelecehan yang dialami MS juga menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tak penuh penghormatan. Hal itu bisa dilihat dari tindakan MS yang kerap keluar ruangan untuk menghilangkan rasa tidak nyaman dari potensi perundungan lainnya.
Jadi solusinya seharusnya para pihak yang berwajib bertanggung jawab membantu memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengeluarkan kebijakan yang melarang perundungan, pelecehan, kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Membuat pedoman pencegahan serta pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan, di lingkungan KPI Pusat. Dan untuk pihak yang berwajib seharusnya juga cepat memberi tanggapan kepada para korban apabila ada laporan yang ingin dipertanggung jawabkan atas kasus kasus mereka yang menurut mereka sangat merusak batin dan fisik mereka.
2. Kasus Pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia ( Kasus Krumunan Pasar Inpers, kota Aceh)
Kronologi :
Pada kasus tersebut telah terjadi krumunan di Aceh, kasus ini bermula saat pemilik toko Wulan Kokula mengundang selebgram Herlin Kenza dalam rangka endorsement produk baju. Kegiatan tersebut berlangsung di pasar Inpers, kota Loksemawe, Aceh. Karena kedatangan Herlin memicu kerumunan dan warga samapai mendesak. Dan selebgram bernama Herlin tersebut yang memvideokan acaranya dan memasukkanya ke media sosial, hingga membuat warga yang menonton video tersebut merasa tidak senang. Apalagi sekarang masa diperlakukannya PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sehingga toko pakaian itu di segel karena telah melanggar peraturan Wali kota Loksemawe No. 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah dan mengendalikan virus Corona. Dan Herlin juga dijadikan tersangka karena sudah mengakibatkan krumunan, begitu juga pemilik toko Wulan Kokula dijadikan sebagai tersangka.
Analisa :
Berdasarkan kasus diatas kita dapat melihat bahwa telah terjadi kasus pelanggaran kewajiban asasi manusia yang telah dilakukan oleh pemilik toko baju dan selebgram itu. Para pemilik toko dan selebgram itu melanggar kewajibannya untuk mengikuti Prokes dan telah membuat kerumunan di toko tersebut. Dan juga telah membahayakan kesehatan dan keselamatan orang - orang lain dari wabah Virus Covid-19 yang sedang meningkat, dan kita sebagai manusia memiliki kewajiban untuk saling melindungi satu sama lain dari wabah virus Covid-19 ini.
Kesimpulan dan solusi kasus -2 :
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kasus tersebut adalah pemilik toko dan selebgram Herlin Kenzia telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan telah membuat kerumunan warga lain yang ingin melihat produk baju terbaru. Walau di dalam undang -undang - undang telah terdapat pada pasal wabah penyakit menular.
Solusi yang tepat menurut saya adalah dimana sekarang masa pandemic Covid-19 ini sudah seharusnya kita tetap mengikuti prokes dengan cara salah satunya menghindari kerumunan yang mendesak agar kasus covid-19 ini tidak cepat meningkat kembali dan tidak mengalami lonjakan lonjakan lagi seperti dari pengalaman kita kasus covid-19 gelombang pertama. Dan sudah seharusnya kita harus sadari dan mengetahui batasan di dalam membuat kegiatan acara.
Daftar Pustaka :
https://www.idntimes.com/news/indonesia/amp/sachril-agustin-berutu/kronologi-dugaan-pelecehan-seksual-di-kantor-kpi-versi-korban
"Selebgram Diduga Timbulkan Kerumunan Saat Datangi Pasar di Lhokseumawe, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 - Kompas.com" https://amp.kompas.com/regional/read/2021/07/19/114547878/selebgram-diduga-timbulkan-kerumunan-saat-datangi-pasar-di-lhokseumawe-ini
Komentar
Posting Komentar